Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Salah satu kebijakan fiskal dalam sistem pemerintahan yang terdiri atas berbagai tingkat (multitiers level of government) yang menjadi perhatian adalah pengelolaan defisit anggaran, terutama defisit anggaran pemerintah daerah (APBD). Dasar hukum pengaturan batas defisit di Indonesia adalah UU. No.17 Tahun 2003 dan UU No.33 Tahun 2004 dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dipedomani dan dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Pengaturan batas defisit APBD tersebut ditunjukan untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah dan stabilitas makro ekonomi, khususnya apabila sumber pembiayaan defisit berasal dari pinjaman.
File Terkait:
Kajian Analisis Pengaturan Batas Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).pdf
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.