Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Kondisi perekonomian global yang tidak bersahabat dan kondisi perekonomian nasional yang terpengaruh akhir-akhir ini dikuatirkan menganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai respon dari kondisi perekonomian nasional tersebut, Pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2013 mengumumkan 4 (empat) paket kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus perekonomian nasional. Paket kebijakan ekonomi tersebut adalah: pertama memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah; kedua menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat; ketiga menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi; dan keempat mempercepat investasi.
Sebagai bentuk implementasi riil dari paket kebijakan tersebut, pada bulan yang sama Menteri Keuangan telah merevisi dan/atau menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Paket kebijakan ekonomi untuk mendukung paket kedua yaitu menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Namun demikian empat Peraturan Menteri Keuangan yang telah terbit pada bulan Agustus tersebut bukan merupakan akhir dari upaya Kementerian Keuangan dalam menjaga tercapainya tujuan dari paket kebijakan ekonomi yang telah dicanangkan tersebut. Untuk merespon tekanan pada neraca perdagangan, maka pada bulan Desember 2013 ini, Menteri Keuangan telah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pokok ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tersebut adalah diberlakukannya penyesuaian tarif pemungutan Pajak Penghasilan atas Impor (PPh 22 impor) dari semula dengan tarif 2,5% menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan tidak untuk seluruh jenis barang impor, melainkan hanya atas barang-barang impor tertentu, yang meliputi 502 jenis barang berdasarkan kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Kebijakan tersebut adalah merupakan kebijakan jangka pendek-menengah untuk mendukung upaya mengurangi impor dan meredam tekanan defisit neraca perdagangan Indonesia.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.