Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
I. Latar Belakang
Pasal 2 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur tentang barang-barang tertentu yang dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai dengan sifat dan karakteristik :
a. Konsumsi perlu dikendalikan.
b. Peredaran perlu diawasi.
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan; atau
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pasal 5 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur:
a. Barang Kena Cukai (BKC) dikenai cukai tarif paling tinggi:
b. Tarif cukai dapat diubah dari persentase harga dasar (advalorem) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC (spesifik) atau sebaliknya atau gabungan keduanya.
c. Ketentuan lebih lanjut besaran tarif cukai diatur dengan peraturan Menteri.
File Terkait:
Kajian Kebijakan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2014 (pdf) 438 KB
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.