Penulis: Gunawan Pribadi dan Pande Putu Oka Kusumawardani, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan unilateral policy dari pemerintah Amerika Serikat (United States/US) yang akan segera diterapkan dalam rangka menjaring informasi mengenai pergerakan dana penduduk US di luar negeri. FATCA mengharuskan adanya pelaporan dari Foreign Financial Institution (FFI) di luar US kepada pemerintah US dan memberlakukan non-compliance penalty berupa 30% withholding tax atas dana yang dikeluarkan dari US bagi FFI yang tidak patuh. Kebijakan FATCA ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah US dalam menyingkap dan membuka penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh warganya yang memiliki dana di luar negeri.
Dengan diberlakukannya FATCA, seluruh FFI di dunia diminta untuk memberikan laporan kepada United States Internal Revenue Services (IRS) mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk US atau entitas lain dimana penduduk US memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest). United States Financial Institution (USFI) dan withholding agent(agen pemotong yang terdapat di US) lainnya akan diminta untuk memotong 30% pajak atas pembayaran dana kepada FFI di luar US, kecuali apabila FFI tersebut telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan FATCA atau apabila FFI tersebut merupakan salah satu institusi yang dikecualikan dari penerapan FATCA. Jenis pembayaran yang merupakan objek pemotongan pajak dengan tarif 30% tersebut antara lain adalah pembayaran dividen, bunga, maupun hasil penjualan aset.
File Terkait:
Penerapan FATCA di Indonesia (131 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.