Penulis: Sigit Setiawan, Pusat Kebijakan Kerjasama Regional dan Bilateral
Energi panas bumi menjadi andalan pemerintah dengan kontribusi sebesar 42% dari target pemenuhan suplai energi listrik nasional dalam program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II dalam kerangka MP3EI 2011-2025. Namun capaian hingga 2012 baru 4% dari target tahun 2015. Dalam penelitian eksploratif deskriptif ini dikaji prospek pengembangan, kendala dan risiko yang akan dihadapi dan sejauh mana dukungan kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi panas bumi. Lebih lanjut dikaji pula permasalahan yang diakibatkan oleh kesenjangan antara dukungan kebijakan pemerintah dan kendala pengembangan energi listrik panas bumi serta rekomendasi kebijakan sebagai solusinya. Hasil kajian menemukan bahwa pengembangan energi panas bumi sangat prospektif. Sebagian besar kendala penting telah diatasi melalui dukungan kebijakan yang signifikan. Setidaknya ditemukan tiga permasalahan yang masih menghambat : harga pembelian listrik, komitmen fiskal yang terkendala keterbatasan fiskal, dan potensi diskriminasi dari tanggal efektif pertanggungan pajak. Untuk mengatasinya, pemerintah sebaiknya menyempurnakan batas atas harga pembelian listrik, memilah dan mengurangi subsidi energi dan mengalihkannya untuk infrastruktur energi termasuk panas bumi, serta menghilangkan potensi diskriminasi dengan memberlakukan pertanggungan pajak sepanjang tahun berjalan sepanjang kapasitas fiskal memungkinkan.
File Terkait:
kebijakan panas bumi (pdf 681 kb)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.