Penulis: Pusat Kebijakan Kerjasama Regional dan Bilateral
Liberalisasi sektor jasa perasuransian - yang dirundingkan dalam forum Working Committee on Financial Services Liberalization (WC-FSL) ASEAN - merupakan bagian dari penciptaan arus bebas sektor jasa, elemen penting dalam pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) 2015. Kementerian Keuangan (Bapepam-LK dan PKRB-BKF) bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan liberalisasi sektor jasa perasuransian dan menegosiasikannya dalam forum WC-FSL yang saat ini tengah menjalani putaran keenam.
Policy paper ini disusun untuk memberikan rekomendasi kebijakan liberalisasi sektor jasa perasuransian Indonesia di ASEAN. Berdasarkan kriteria dan indikator spesifik yang ditetapkan, keterbukaan sektor perasuransian Indonesia berada pada level menengah bersama dengan Filipina, dan daya saing sektor perasuransian Indonesia berada pada level menengah di bawah Malaysia dan Singapura.
Strategi penguasaan pasar domestik dan pasar ASEAN perlu berjalan seiring. Potensi pasar domestik sangat besar sehingga penguatan daya saing industri perasuransian nasional, terutama domestic players menjadi penting. Edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya berasuransi, potensi pasar yang belum jenuh, pertumbuhan angkatan kerja, dan pertumbuhan signifikan kelas menengah menjadi faktor penting pertumbuhan sektor perasuransian. Sementara untuk pasar ASEAN, peluang di negara-negara ASEAN yang memiliki pasar perasuransian yang baru tumbuh seperti CLMV dan yang memiliki daya saing rendah (Filipina), dan yang kurang terbuka (Thailand, Malaysia) tidak dapat diabaikan. Untuk itu para global players perlu memanfaatkan momentum dengan didukung oleh pemerintah di meja perundingan WC-FSL. Request terhadap CLMV dan Filipina dapat segera diajukan mengingat CLMV merupakan pasar baru dan pelaku perasuransian Indonesia lebih kompetitif di CLMV dan Filipina. Adanya request dari negara Malaysia dan Thailand perlu diimbangi dengan request penerapan asas timbal balik dari Indonesia. Request dari Singapura dapat diabaikan mengingat sektor perasuransian Singapura sudah terbuka dan Indonesia tidak memiliki kepentingan di sana.
Guna meningkatkan daya saing sektor perasuransian Indonesia, perlu diterapkan strategi terintegrasi dalam domain regulator maupun pelaku industri. Guna penciptaan sinergi visi antara regulator dan pelaku bisnis dalam menghadapi liberalisasi jasa keuangan di ASEAN, perlu disusun peta jalan bagi sektor jasa perasuransian Indonesia.
File Terkait:
Analisis Keterbukaan & Daya Saing Sektor Asuransi Indonesia (PDF) (1,062 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.