Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Angkutan laut berupa kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional sangat berperan dalam meningkatkan perdagangan internasional Indonesia. Termasuk yang tak kalah pentingnya adalah jasa kepelabuhanan dan jasa pelayanan petikemas/jas bongkar muat petikemas yang menjadi kegiatan yang tidak terpisahkan dalam kegiatan perdagangan internasional.
Sejak rezim UU PPN dalam kurun waktu tahun 1983 sampai dengan tahun 2000, tidak ada perlakuan khusus yang mengatur kebijakan terkait dengan penyerahan PPN atas jasa kepelabuhanan terutama untuk jasa pelayanan kapal dan jasa pelayanan barang untuk angkutan laut dalam jalur pelayaran internasional, namun hanya berupa penegasan dalam bentuk Surat Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sehingga para pelaku usaha merasa tidak ada kepastian hukum dalam hal proses bisnis yang berhubungan dengan jasa-jasa tersebut.
File Terkait:
Kebijakan PPN Atas Jasa Kepelabuhanan Untuk Angkutan Laut Jalur Pelayaran Internasional (PDF) (146 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.