Pustaka Fiskal
  • Beranda
  • Koleksi
  • Kajian Fiskal
  • Tentang
  • Berita
  • Buku Tamu
  • Area Anggota

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Knowledge and Inspiration | Pustaka Fiskal


INDEKS KAJIAN

Kajian Nilai Tambah Produk Pertanian: Kelapa dan Kakao

Penulis: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Indonesia merupakan negara agraris, sekitar empat puluh persen dari penduduknya menggantungkan hidup dari hasil pertanian. Sejak kemerdekaan, sektor pertanian domestik mengalami pasang surut. Dalam perkembangan ekonomi domestik tersebut, sektor pertanian seringkali diarahkan untuk mampu mendukung sektor industri yang diupayakan agar menjadi sektor tangguh. Salah satu dukungan sektor pertanian kepada sektor industri misalnya dalam hal penyediaan bahan baku. Karena adanya keterkaitan antarsektor pertanian dan industri, pengembangan industri hasil-hasil pertanian (agroindustri) diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan memperluas penciptaan lapangan kerja. Selain itu, agroindustri akan menjadikan produk-produk pertanian menjadi lebih beragam kegunaannya (Soekartawi, 1993).

Saat ini semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, dan masyarakat harus mampu memikul tanggung jawab bersama agar produk pertanian tidak hanya dijual/diekspor secara langsung melainkan dapat diolah terlebih dahulu sehingga memberikan nilai tambah. Pengertian nilai tambah (value added) di sini adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi. Dengan demikian, definisi nilai tambah adalah selisih lebih antara nilai produk dengan nilai biaya input, tidak termasuk upah tenaga kerja.

Dari pengertian tersebut, bahan baku yang telah mengalami perubahan nilai karena mengalami pengolahan dapat diperkirakan seberapa besar nilainya. Produk–produk pertanian yang biasa diolah lebih lanjut dan menghasilkan nilai tambah antara lain kelapa sawit, karet, ubi kayu, pisang, kakao, dan kelapa (coconut). Produk-produk tersebut saat ini masih luput dari perhatian serius untuk dikembangkan nilai tambahnya padahal Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Misalnya saja untuk kelapa dan kakao, sebagian besar hasil panen langsung dijual tanpa ada proses pengolahan. Oleh karena itu, pengolahan produk-produk pertanian perlu dilakukan oleh semua pihak agar nilai tambah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai tambah yang semakin besar atas produk pertanian khususnya kelapa dan kakao tentunya dapat berperan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang besar tentu saja berdampak bagi peningkatan lapangan usaha dan pendapatan masyarakat yang muara akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi yang terjadi saat ini, produk pertanian seperti kelapa dan kakao masih diekspor tanpa mengalami pengolahan lebih lanjut di dalam negeri. Akhirnya keuntungan nilai tambah atas kedua produk pertanian tersebut hanya dinikmati oleh pihak asing. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan regulasi yang mendorong bagi peningkatan nilai tambah atas kedua produk pertanian tersebut. Pihak Kementerian Keuangan, perlu melakukan kebijakan fiskal apa saja yang dapat membantu mendorong peningkatan nilai tambah atas kedua produk pertanian tersebut. Dengan mengingat sedemikian besar produk mentah tersebut yang diekspor tanpa diolah lebih lanjut di dalam negeri, maka perlu dilakukan penelitian yang berkelanjutan diantaranya mengenai pemetaan basis produk pertanian, aspek perpajakan dan insentif pajak bagi kelapa dan kakao, review kebijakan industri produk pertanian, dan pengembangan regulasi di sektor fiskal yang mendukung peningkatan nilai tambah produk pertanian. khususnya mengenai:

  1. Pemetaan basis produksi kelapa dan kakao serta industri pengolahannya,
  2. Kendala dan tantangan pengembangan industri pengolahan produk kelapa dan kakao,
  3. Aspek pajak dan insentif pajak bagi produk kelapa dan kakao, dan
  4. Penyusunan rekomendasi kebijakan bagi peningkatan nilai tambah produk pertanian dari sisi fiskal.

1.2 Kegiatan Yang Dilaksanakan

Kegiatan Kajian Nilai Tambah Produk Pertanian: Kelapa dan Kakao yang dilaksanakan selama tahun 2013 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian basis produksi kelapa dan kakao di Indonesia dengan wilayah survei lapangan yang meliputi Sumatera dan Sulawesi.
  2. Melakukan kajian atas aspek pajak dan insentif pajak bagi produk pertanian dan agroindustri di Indonesia.
  3. Melakukan survei lapangan ke daerah-daerah basis produksi kelapa dan kakao seperti Pekanbaru, Kendari dan Gorontalo untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai permasalahan di daerah.

Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi stakeholder agar peningkatan industri turunan produk pertanian di Indonesia dapat berkembang. Kajian ini diprioritaskan untuk melakukan pemetaan kendala-kendala yang terjadi dan pemecahannya guna peningkatan nilai tambah produk pertanian khususnya produk kelapa dan kakao sehingga dapat disusun kebijakan fiskal yang mendorong pengembangan industri pengolahan produk pertanian tersebut di Indonesia.

 

1.3 Maksud Dan Tujuan

1.3.1 Maksud Kajian

Kajian dilaksanakan dengan maksud antara lain untuk melihat kendala dan tantangan serta kebijakan fiskal apa saja yang dapat mendorong dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian di Indonesia khususnya pada komoditas kelapa dan kakao.

1.3.2 Tujuan Kajian

Kajian ini juga dilaksanakan dengan tujuan:

  1. Menjalin koordinasi yang semakin baik diantara instansi, baik yang berada dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun di luar Kementerian Keuangan dalam kaitannya dengan peningkatan nilai tambah produk pertanian (khsusunya kelapa dan kakao) di Indonesia.
  2. Menyatukan visi dan persepsi mengenai pengembangan industri pengolahan produk pertanian di Indonesia.
  3. Melakukan penelitian kendala dan tantangan pengolahan produk pertanian khususnya kelapa dan kakao.
  4. Melakukan kajian atas aspek pajak dan insentif pajak bagi industri produk pertanian di Indonesia.
  5. Melakukan kerja sama teknis dengan instansi terkait.
  6. Melakukan kajian pengembangan regulasi di sektor pertanian melalui survei lapangan. 

Untuk mengetahui lebih detail mengenai kajian tersebut, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal

 


INDEKS KAJIAN

Disclaimer

Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.


Pustaka Fiskal
  • Tentang
  • Kajian Fiskal
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pustaka Fiskal menyediakan koleksi buku-buku publikasi DJSEF, buku-buku umum, kajian, dokumen, kliping surat kabar, kumpulan peraturan, serta beberapa surat kabar/majalah secara elektronik (e-paper).

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Badan Kebijakan Fiskal - Powered by SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik