Penulis: Hinsa Siahaan
Pemerintah harus menurunkan batas rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dari 4% menjadi 3% agar kredit perbankan dapat mengalir ke sektor riil, sehingga target pertumbuhan ekonomi 3,8% dapat tercapai. Soegeng Sarjadi, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Kadin, mengatakan dengan adanya batas minimal capital adequacy ratio (CAR) sebesar 4% sangat mempersulit sektor riil mendapatkan kucuran kredit dari perbankan. Padahal dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dalam RAPBN sebesar 3,8% sangat tergantung berjalannya sektor riil, tuturnya pekan lalu. Dari sudut kepentingan memajukan sektor riil kemungkinan pernyataan tersebut di atas dapat diterima. Namun dari sudut perbankan sendiri yang dihadapkan dengan berbagai risiko, kiranya perlu dipertimbangkan bahwa pemenuhan persyaratan CAR sebesar 4% pun masih jauh dari ketentuan kecukupan permodalan yang dicanangkan oleh BIS (Bank for International Settlement) sebesar 8%. Ketentuan CAR adalah hanya salah satu pedoman untuk menghindarPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.