Penulis: Sigit Setiawan, Pusat Kebijakan Kerjasama Regional dan Bilateral
Kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral yang pertama kali Indonesia lakukan dengan negara mitra adalah IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement). Perjanjian tersebut disusun guna menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang, dan terukur melalui liberalisasi akses pasar, fasilitasi, dan kerjasama melalui pengembangan kapasitas untuk sektor-sektor industri prioritas. Terdapat 11 bidang yang dicakup dalam kesepakatan IJEPA antara lain perdagangan barang, pengaturan terkait asal barang dan prosedur kepabeanan. Penandatanganan perjanjian tersebut telah dilakukan oleh baik kepala negara Indonesia dan Jepang pada tanggal 20 Agustus 2007 di Jakarta.
Dalam sektor perdagangan barang IJEPA, Indonesia dan Jepang sama-sama menyepakati adanya konsesi khusus yang diberikan. Konsesi tersebut berupa penghapusan atau penurunan tarif bea masuk dalam tiga klasifikasi : fast–track, normal track, dan pengecualian, dengan memasang rambu-rambu tindakan pengamanan (emergency and safeguard measures) untuk mencegah kemungkinan dampak negatifnya terhadap industri domestik. Untuk produk klasifikasi fast-track, persentase tertentu dari total pos tarif akan diturunkan ke 0% pada saat berlakunya IJEPA. Bagi produk klasifikasi normal-track, tarif diturunkan menjadi 0% pada jangka waktu tertentu yang bervariasi dari minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun (bagi Jepang) atau 15 tahun (bagi Indonesia) sejak berlakunya IJEPA bagi persentase tertentu dari total pos tarif. Di samping konsesi tarif tersebut, diatur pula suatu skema konsesi tarif khusus bagi sektor-sektor industri tertentu dan kompensasinya melalui fasilitasi pusat pengembangan industri manufaktur.
Neraca perdagangan antara Indonesia dan Jepang pada tahun 2010 mencatat surplus bagi Indonesia sebesar US$ 8,7 miliar. Angka surplus ini merupakan peningkatan sebesar 8,9% dibandingkan surplus perdagangan tahun 2009 yang tercatat sebesar US$ 9,6 miliar. Pada tahun 2010 nilai perdagangan kedua negara secara keseluruhan telah mencapai angka US$ 42,3 miliar. Indonesia mengekspor ke Jepang sebesar US$ 25,5 miliar dan mengimpor dari Jepang sebesar US$ 16,8 miliar. Nilai total perdagangan tersebut merupakan kenaikan sebesar 45,6% dibanding total perdagangan pada tahun 2009 sebesar US$ 29 miliar. Sementara itu pada periode Januari-Oktober 2011, total perdagangan kedua negara telah berjumlah US$ 43,8 miliar atau naik 27% dibanding periode yang sama pada tahun 2010 sebesar US$ 34,4 miliar. Nilai total perdagangan antar kedua negara menunjukkan kecenderungan positif, di mana rata-rata pertumbuhannya selama lima tahun terakhir (2006-2010) tercatat sebesar 8,4%.
Perjanjian kemitraan IJEPA menyepakati pemberian keistimewaan tarif oleh kedua pihak. Dari pihak Indonesia, keistimewaan yang diberikan kepada Jepang adalah dengan memberikan perlakuan khusus tarif di 93% dari jumlah pos tarif tahun 2006 yang sebanyak 11.163 pos tarif. Ekspor Jepang ke Indonesia dalam pos-pos tarif khusus tersebut telah mencakup 93% dari nilai ekspor Jepang ke Indonesia. Untuk produk klasifikasi fast-track, sekitar 35% dari pos tarif akan diturunkan hingga 0% pada saat berlakunya IJEPA. Untuk produk klasifikasi normal track, sekitar 58% dari pos tarif secara bertahap akan diturunkan menjadi 0% dalam masa tiga hingga 15 tahun sejak berlakunya IJEPA. Sisanya yang 7% merupakan produk yang dikecualikan dari pos tarif IJEPA.
File Terkait:
Dampak IJEPA (1.289 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.