Penulis: Ronald Yusuf dan Hidayat Amir, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Reformasi jaminan sosial nasional ternyata memakan waktu yang cukup lama. Semenjak diundangkannya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Nasional (SJSN), pemerintah baru berhasil menyelesaikan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada akhir tahun 2011. Proses yang lama tidak hanya menunjukkan alotnya proses politik yang terjadi, tetapi juga kompleksitas permasalahan yang ada. Saat ini pemerintah sedang bekerja keras menyelesaikan proses transformasi program dan kelembagaan menuju jaminan sosial yang lebih komprehensif dan berkualitas.
Kedua undang-undang tersebut pada dasarnya merupakan amanah konstitusi untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial pada seluruh rakyat Indonesia. Seluruh program yang tercakup dalam SJSN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pesertanya khususnya ketika terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan baik yang disebabkan karena menderita suatu penyakit atau karena sebab lainnya.
(Telah dimuat dalam Buletin Info Risiko Fiskal (IRF) Edisi IV Tahun 2013)
File Terkait:
Menyambut Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (40 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.