Penulis: Hilman Qomarsono, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Latar Belakang & Urgensi Akuisisi PT Inalum
PT Inalum merupakan perusahaan penghasil aluminium hasil kerjasama Pemerintah dan konsorsium dari Jepang yang dirintis sejak 1975. Berdasarkan perjanjian kerjasama, PT Inalum dimiliki oleh konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,9% dan Pemerintah sebesar 41,1%. Kerjasama ini akan berakhir pada 31 Oktober 2013 dengan opsi bahwa Pemerintah Indonesia dapat mengambil alih PT Inalum dengan membeli kepemilikan 58,9% NAA. Dengan adanya opsi tersebut, Pemerintah telah berketetapan untuk mengambil alih PT Inalum dengan nilai akusisi Rp 7 triliun, yang telah dialokasikan di APBN-P 2012 sebesar Rp 2 triliun dan APBN 2013 sebesar Rp 5 triliun.
(Telah dimuat dalam Buletin Info Risiko Fiskal (IRF) Edisi III tahun 2013)
File Terkait:
Prospek PT Inalum Pasca Pengambilalihan oleh Pemerintah (818 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.