Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Konsep desentralisasi dalam pemerintahan daerah selalu berkaitan dengan penyerahan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal itu, dalam rangka perencanaan pembangunan desa dan guna mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah desa untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka pembangunan di desa.
Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU Desa menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN dengan mengefektifkan program yang berbasis desa (dalam kajian ini disebut dengan Dana Desa) secara merata dan berkeadilan. Selanjutnya, penjelasan dari pasal tersebut menyatakan Dana Desa yang dialokasikan dari APBN adalah sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah (on top) dan dilakukan secara bertahap.
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang pengalokasian Dana Desa dan beberapa masalah lain yang terkait dengan pelaksanaan UU Desa, maka perlu dilakukan suatu kajian singkat dengan mengambil topik “Kajian Penyusunan RPP Dana Desa”. Kajian ini akan fokus membahas darimana sumber Dana Desa?, bagaimana mekanisme untuk mendapatkan dananya?, bagaimana pentahapan pemberian Dana Desa sampai terpenuhinya besaran 10 persen?, dan bagaimana dampaknya terhadap fiskal?.
File Terkait:
Kajian Penyusunan RPP Dana Desa (597 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.