Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
REKOMENDASI
Berdasarkan dari hasil kajian ini, rekomendasi tentang evaluasi pelaksanaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan sebagai berikut:
Pertama, mengingat pengukuran kapal penangkap ikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Untuk dimasa mendatang hendaknya kewenangan pengukuran kapal perikanan tangkap dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada KKP untuk melakukan monitoring dan pengawasan kapal penangkap ikan.
Kedua, untuk mengurangi beban nelayan dan pemilik kapal > 30 GT terhadap pengurusan administrasi SIPI dan SIKPI yang berlangsung setiap tahun di Jakarta, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memberikan kewenangan bagi kantor Pelabuhan Perikanan Samudera, dan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara yang pengawasannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan proses pengurusan izin pengoperasian kapal penangkap ikan di wilayahnya.
Ketiga, penggunaan logbook harusnya menjadi persyaratan utama bagi nelayan atau pemilik kapal saat mendaratkan ikan di pelabuhan. Dan data logbook ini bisa termonitor secara online untuk memastikan berapa volume dan nilai produksi masing-masing jenis ikan yang ditangkap. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi petugas ‘outsourcing’ untuk mencatat berapa volume produksi ikan hasil tangkapan di laut. Data yang diperoleh dari logbook menjadi valid dibandingkan pencatatan manual atau berdasarkan pengamatan petugas ‘outsourcing’.
Keempat, kebijakan pengendalian bahan bakar untuk nelayan sangat diperlukan oleh PT Pertamina. Bahan bakar subsidi yang secara khusus diberikan untuk nelayan sebaiknya benar-benar digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan, dan bukan untuk kapal lainnya. Untuk itu pengendalian bahan bakar nelayan dapat dilakukan dengan cara seleksi pada saat pengisian bahan bakar adalah untuk kapal perikanan yang telah menyerahkan laporan tangkapan ikan atau logbook. Hal ini untuk mencegah penggunaan bahan bakar subsidi digunakan oleh kapal yang bukan kapal penangkap ikan.
File Terkait:
Kajian Evaluasi Pelaksanaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan (426 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.