Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Perum Bulog didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2003. Merujuk pada PP tersebut, sifat usaha, maksud, dan tujuan pendirian Perum Bulog dapat dijelaskan sebagai berikut: (a) Perum Bulog adalah BUMN yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok, (b) Sifat usaha Perum Bulog adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perum, (c) Maksud pendirian Perum Bulog untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak dan dalam hal tertentu melaksanakan tugas yang diberikan Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, serta (d) Tujuan Bulog adalah turut serta membangun ekonomi nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan.
Disamping itu, penugasan Pemerintah kepada Perum Bulog dinyatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Perberasan Nasional. Bulog melaksanakan tugas Pemerintah antara lain: (i) melakukan pembelian gabah/beras untuk kepentingan Pemerintah dengan mematuhi persyaratan kualitas gabah kering panen, gabah kering giling, dan persyaratan kualitas beras, (ii) melakukan pembelian gabah/beras dengan mematuhi ketentuan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, (iii) mengutamakan pembelian gabah/beras dari petani dalam negeri, (iv) melakukan pengadaan beras untuk Cadangan Beras Pemerintah, dan (v) penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan serta penyediaan dan penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana. Secara eksplisit, Inpres tersebut menyebutkan istilah “beras bersubsidi” yang harus disalurkan oleh Bulog sebagai penugasan Pemerintah.
File Terkait:
Kajian Regulasi Penugasan Pemerintah (57 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.