Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Pendahuluan
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan oleh sejumlah negara dipandang telah mendorong pemborosan dalam konsumsi, mengurangi keamanan energi, menghambat investasi dalam sumber-sumber energi yang ramah lingkungan dan menghambat upaya-upaya untuk mengatasi perubahan iklim. Karena pertimbangan tersebut, dalam KTT G20 di Pittsburgh bulan September 2009 pemimpin-pemimpin G20 bersepakat untuk membatasi dan merasionalisasi subsidi BBM yang tidak efisien dalam jangka menengah dan pada saat yang sama menyediakan bantuan bagi kaum miskin (to phase out and rationalize over the medium term inefficient fossil fuel subsidies while providing targeted support for the poorest). Pada KTT selanjutnya di Toronto bulan Juni 2010, di Seoul Nopember 2010 negara-negara mempertegas kembali komitmen tersebut dengan melaporkan kondisi subsidi BBM yang tidak efisien. Pembatasan subsidi juga dilihat sebagai langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau (green economy).
Sebagai negara anggota forum G-20, Indonesia bersama-sama dengan negara anggota lainnya berkomitmen untuk merasionalisasi subsidi BBM dan meningkatkan efisiensi energi. Komitmen ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga berkaitan dengan peran Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.Komitment ini ditegaskan Indonesia dalam KTT G-20 tahun 2010 di Seoul, di mana Indonesia berencana untuk menghapus subsidi BBM secara bertahap dan melakukan pengelolaan sisi permintaan.
File Terkait:
Pembatasan Subsidi Bahan Bakar Fosil dan Efisiensi Energi (106 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.