Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Kajian reformasi regulasi keuangan global mencakup komitmen Indonesia di G20 untuk menyusun regulasi finansial di sektor perbankan dan non perbankan yang memenuhi standar keuangan global. Di sektor perbankan, dipaparkan bagaimana Indonesia mereformasi regulasi perbankan baik penguatan kerangka Basel II dan penerapan Kerangka Basel III. Kajian juga dibuat untuk melihat reformasi standar akuntansi keuangan Indonesia. Di sektor non perbankan, kajian diarahkan pada reformasi regulasi terkait Systematically Important Financial Institutions (SIFIs/Lembaga Keuangan Penting secara Sistemik) dan Hedging Funds.
File Terkait:
Reformasi Regulasi Finansial G20 (88 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.