Penulis: Riza Azmi dan Hidayat Amir, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Oleh : Riza Azmi dan Hidayat Amir
Ketahanan energi kembali menjadi topik pembicaraan yang hangat. Belum lama ini Pemerintah mengabarkan stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari, sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun penyedia bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Akibatnya, timbul kekhawatiran publik atas kehandalan pasokan bahan bakar dalam memenuhi permintaan masyarakat sekaligus ketergantungan terhadap impor, khususnya dari kilang minyak Singapura. Kekhawatiran ini menimbulkan pertanyaan seberapa jauh ketersediaan energi bisa menjamin terpenuhinya permintaan energi sebagai komponen utama kegiatan ekonomi. Untuk itu, dalam kesempatan ini penulis akan mengulas secara singkat mengenai konsep ketahanan energi yang berlaku umum, arah kebijakan dan tantangan dalam menjaga ketahanan energi dalam negeri yang disertai dengan perkembangan profil sumber dan kebutuhan energi nasional.
International Energy Agency (IEA) mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau. Lebih lanjut, ukuran yang dipakai untuk menilai suatu negara dikatakan memiliki ketahanan energi apabila memiliki pasokan energi untuk 90 hari kebutuhan impor setara minyak. Ketahanan energi dianggap penting karena energi merupakan komponen penting dalam produksi barang dan jasa. Segala bentuk gangguan yang dapat menghambat ketersediaan pasokan energi dalam bentuk bahan bakar primer (BBM, gas dan batubara) maupun kelistrikan dapat menurunkan produktivitas ekonomi suatu wilayah dan jika magnitude gangguan sampai pada tingkat nasional dapat membuat target pertumbuhan ekonomi meleset dari yang ditetapkan.
Telah dimuat di Buletin Info Risiko Fiskal Edisi I Tahun 2014
File Terkait:
Energy Security (383 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.