Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Impor barang adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yang dapat dilakukan melalui melalui darat, laut, maupun udara. Salah satu diantaranya adalah kiriman melalui pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Indonesia, yang saat ini diatur melalui melalui PMK 188/PMK.04/2010 (PMK 188). PMK ini terkait langsung dengan de minimus value, yang menjadi dasar dalam perhitungan pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai yang diberikan fasilitas melalui Undang-Undang Kepabeanan pasal 25 ayat (1) huruf m, kepada 4 (empat) obyek pajak, yaitu: barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas tertentu. Namun demikian, tulisan ini hanya difokuskan pada barang kiriman yang dilakukan melalui kantor pos dan PJT, yang didefinisikan sebagai perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean. Sebut saja FEDEX, DHL, TNT, dan UPS.
File Terkait:
De Minimus Value (113 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.