Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pendahuluan
Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, administrasi pengangkutan, maupun pengumpulan statistik. Terdapat banyak sistem klasifikasi di dunia antara lain Harmonized Commodity Description and Coding System (Harmonized System/HS), International Standard Industrial Classification/ISIC, Standard International Trade Classification/SITC serta Broad Economic Categories/BEC. Masing-masing sistem klasifikasi memiliki peruntukannya masing-masing.
Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabenan Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pada saat ini sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System. Harmonized System (HS) mulai diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No. 26 tahun 1988 dan diwujudkan dalam bentuk Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 1989. BTBMI 1989 dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1989.
File Terkait:
Laporan Kegiatan Penyusunan AHTN 2017 (100 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.