Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Latar Belakang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam APBN selain penerimaan perpajakan. Saat ini upaya pencapaian sasaran pembangunan ekonomi nasional yang memerlukan peningkatan fiscal space adalah melalui peningkatan pendapatan negara, salah satunya melalui optimalisasi PNBP. Optimalisasi PNBP saat ini telah dilakukan terutama melalui optimalisasi penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) dan non-migas. Namun, optimalisasi atas penerimaan SDA tersebut terutama dari kegiatan pertambangan yang sifatnya non renewable, mengalami beberapa tantangan teknis mengingat bahwa faktor alam memberikan pengaruh besar dalam kegiatan pertambangan. Sedangkan untuk penerimaan dividen BUMN, menghadapi pilihan lain untuk memajukan operasi bisnis BUMN dengan memperkuat terutama peningkatan belanja modalnya (Capital Expenditure/Capex).
Sumber lainnya yang masih berpotensi untuk dioptimalkan penerimaannya adalah PNBP Lainnya yang bersumber dari pengelolaan PNBP fungsional dan umum oleh Kementerian Lembaga (K/L). PNBP dari K/L ini pengenaan dan pengelolaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif PNBP pada masing-masing K/L. Beberapa jenis penerimaan yang disetorkan dalam Pos PNBP adalah pemanfaatan aset K/L, pungutan atas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing, denda, dan sebagainya.
Salah satu upaya optimalisasi PNBP K/L, pada tanggal 14 Desember 2012 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pengelolaan PNBP K/L. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran mewakili Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dengan seluruh Eselon I K/L yang mengelola PNBP pada K/L dengan disaksikan Menteri Keuangan. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Kemenkeu dengan K/L pengelola PNBP, dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang optimal, akuntabel, dan transparan. Semua K/L diharapkan akan melaksanakan pengelolaan PNBP sesuai dengan pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan peraturan-peraturan turunannya, sementara Kemenkeu melakukan pemantauan atas pengelolaan PNBP pada K/L, serta evaluasi terhadap laporan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pada tahun sebelumnya.
File Terkait:
Kajian PNBP pada Kementerian Lembaga (106 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.