Penulis: Triyono Utomo, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan suatu kesepakatan dua negara dalam rangka mengatur hak pemajakan di antara keduanya. Dalam hal ini, Surahmat (2000) menyatakan bahwa P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang-undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan. Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara. Pada dasarnya, P3B menyelesaikan permasalahan pajak berganda dengan mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Negara domisili adalah negara tempat Subjek Pajak berdomisili, sedangkan negara sumber adalah negara tempat Subjek Pajak tadi mendapatkan penghasilan.
File Terkait:
Analisis Keekonomian dalam P3B Indonesia-Irak (148 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.