Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dikenal adanya penggolongan barang dan jasa berdasarkan perlakuan PPN yang diterapkan, dengan ikhtisar sebagai berikut:
Sebagaimana terlihat dalam tabel di atas, barang hasil pertanian tidak termasuk dalam barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian pemberian fasilitas PPN adalah dengan menjadikan barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN.
File Terkait:
PPN Atas Hasil Pertanian - PUBLIKASI (79.5 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.