Penulis: Fajar Hasri Ramadhana dan Hidayat Amir, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Reformasi jaminan sosial di Indonesia memakan waktu yang cukup panjang. Semenjak tonggak baru lahirnya jaminan sosial nasional melalui Undang-undang (UU) No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlu tujuh tahun untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu dengan disahkannya UU No. 24/2011. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai efektif pada 1 Januari 2014 dan Jaminan Ketenagakerjaan akan mulai efektif paling lambat mulai 1 Juli 2015. SJSN diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan standar kehidupan para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran empiris tentang kesiapan UMKM terutama dalam hal kesanggupan dan kemampuannya membayar kontribusi program. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode survei. Sample terdiri atas tiga kelompok, yaitu pekerja, pemberi kerja dan pekerja mandiri; dikumpulkan dari 20 kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan nonprobability sampling method. Beberapa temuan mengindikasikan bahwa kelompok pekerja mandiri memiliki kemampuan membayar kontribusi yang lebih rendah dibanding kelompok yang lain. Selain itu bahwa kemampuan dan kemauan menjadi peserta BPJS dipengaruhi secara signifikan oleh tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, dan tingkat pengetahuan terhadap program BPJS.
Telah dimuat di Buku Bunga Rampai Pengelolaan Risiko Fiskal - Kumpulan Hasil Kajian Tahun 2011-2012
File Terkait:
Persepsi Pengusaha Dan Pekerja UMKM (781 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.