Penulis: Brahmantio Isdijoso2 dan Widodo Ramadyanto, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia, kebutuhan dana untuk pembangunan menjadi semakin besar. Bappenas mengindikasikan bahwa tidak kurang dari USD 150 miliar diperlukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur hingga tahun 2014.
Untuk memenuhi tantangan pendanaan tersebut, Pemerintah telah membuka pintu keada pihak swasta untuk lebih terlibat. Salah satu pintu yang dibukakan adalah pintu kerjasama yang bernama Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau biasa juga disebut PPP (Public Private Partnerships).
Namun, krisis keuangan global dan penurunan kegiatan perekonomian global telah mempengaruhi pasar keuangan internasional termasuk kegiatan untuk melakukan pendanaan. Ini berarti sumber penyediaan dana dari sektor swasta untuk pembiayaan infrastruktur juga menurun sehingga tantangan untuk mengembangkan kebijakan Kerjasama Pemerintah Swasta semakin besar.
Oleh karena itu, sumber pendanaan infrastruktur dari swasta tersebut harus lebih diperluas dengan membuka lebih banyak saluran dan skema yang lebih menarik partisipasi sektor swasta. Salah satu saluran pendanaan tersebut adalah pendanaan yang berasal dari pasar keuangan syariah (Islamic Fund). Pasar ini relatif lebih aman dari pengaruh krisis ekonomi dan keuangan global.
Telah dimuat di Buku Bunga Rampai Pengelolaan Risiko Fiskal - Kumpulan Hasil Kajian Tahun 2011-2012
File Terkait:
Memanfaatkan Dana Halal untuk Membiayai Pembangunan Infrastruktur (897 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.