Penulis: Sri Lestari Rahayu
Melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1988, Pemerintah telah mendirikan badan usaha yang berupa lembaga pembiayaan yaitu modal ventura yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan (Perusahaan Pasangan Usaha/PPU) yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Usaha modal ventura dimaksudkan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha di samping sumber-sumber pembiayaan yang sudah ada, khususnya ditujukan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.