Penulis: Hadi Setiawan dan Sofia Arie Damayanty, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah mengamanatkan bahwa negara harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Selain itu kondisi lingkungan petani yang terjadi saat ini seperti meningkatnya perubahan iklim, kerentanan bencana alam, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani memang membuat petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
Secara detail UU tersebut mengamanatkan strategi perlindungan petani yang diberikan melalui (i) prasarana dan sarana produksi pertanian, (ii) kepastian usaha, (iii) harga komoditas pertanian, (iv) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, (v) ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, (vi) sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan (vii) asuransi pertanian. Sedangkan strategi yang dilakukan dalam melakukan pemberdayaan petani adalah dengan (i) pendidikan dan pelatihan, (ii) penyuluhan dan pendampingan, (iii) pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, (iv) konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, (v) penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, (vi) kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan (vii) penguatan kelembagaan petani.
File Terkait:
Memilih Skema Asuransi Pertanian (184 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.