Penulis: Agunan P. Samosir dan Tri Wibowo
Dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di Kawasan Timur Indonesia khususnya Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, pemerintah telah mengeluarkan Keppres 164 tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Pare Pare.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.