Penulis: Nanang Zainal Arifin, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menarik perhatian banyak negara di dunia akhir-akhir ini. Begitu pula dengan negara-negara anggota G20 yang telah membahas isu ini secara intensif pada tahun 2014 di bawah Presidensi Australia. Hal ini dikarenakan implementasi BEPS dapat merugikan dan menjadi ancaman bagi negara-negara yang menerapkan tarif pajak normal/tinggi dalam sistem perpajakannya, serta dapat mendorong terciptanya unfairness di dalam perekonomian global.
Perbedaan tarif pajak yang dianut negara-negara di dunia, mendorong kesempatan melakukan tax arbitrage yang pada umumnya dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional (MNCs) dalam perencanaan pajaknya. oleh karenanya banyak negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak yang substansial dikarenakan tergerusnya basis penerimaan pajak atau karena perpindahan keuntungan (profit shifting) ke negara lain yang menerapkan tarif pajak lebih rendah. Dalam jangka panjang, praktek ini dapat menganggu kesinambungan fiskal suatu negara dalam rangka membiayai pembangunan ekonomi negaranya.
File Terkait:
BEPS Dalam Kerangka Kerja Sama G20 Dan Implementasinya Kepada Indonesia (450 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.