Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan peraturan mengenai tarif cukai hasil tembakau. Tarif cukai dimaksud terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 yang mulai berlaku efektif per tanggal 25 Desember 2012 dengan besaran tarif sebagaimana tercantum pada tabel I. Pada tahun 2014, dikarenakan mulai berlakunya pajak rokok sebesar 10% dari cukai sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami penyesuaian.
File Terkait:
Publikasi PMK 205.PMK.011.2014 (106 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.