Penulis: Djaka Kusmartata dan Hari Poerna Setiawan, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Landasan kebijakan pemerintah mengendalikan ekspor minyak sawit dengan mengenakan pajak ekspor adalah menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran domestik. Selain tingginya harga minyak goreng berdampak pada inflasi, pemerintah bermaksud menyediakan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Dalam perkembangannya jenis minyak sawit yang dikenakan pajak ekspor makin bertambah karena inovasi produk dari pelaku usaha dan meluasnya jenis permintaan dari konsumen. Tujuan tidak lagi berhenti pada penciptaan stabilisasi harga minyak goreng tapi meluas pada pengembangan industri pengolahan minyak sawit.
Kebijakan tarif Bea Keluar untuk hilirisasi industri sawit bersifat eskalatif yang artinya tarif produk hulu dari minyak sawit dikenakan Bea Keluar lebih tinggi dibandingkan produk hilirnya. Hal ini bertujuan memberikan insentif bagi pelaku usaha dalam mengembangkan industri hilir di dalam negeri yang pada gilirannya nilai tambah (value added) pengolahan minyak sawit diharapkan dapat dinikmati ekonomi domestik.
File Terkait:
Bea Keluar Sawit Antara Kepentingan Ekonomi dan Nasionalisme (284 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.