Penulis: Chairuddin Syah Nasution, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Di dalam skema kerjasama pembangunan infrastruktur antara pemerintah dengan pihak swasta, pemahaman tentang distribusi risiko terutama di dalam pendistribusian risiko diantara para pihak yang bekerjasama menjadi suatu hal yang krusial. Dalam pendistribusian risiko tersebut sangat diperlukan state of the art dalam mengidentifikasi risiko sehingga risiko yang mungkin timbul dapat dikelola dengan sebaik-baiknya. Dalam prinsip-prinsip manajemen risiko, ditegaskan bahwa sebaiknya pengelolaan risiko dilakukan oleh pihak yang paling memiliki kompetensi di dalam pengelolaan risiko. Ada kalanya risiko pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah, dan ada pula risiko yang menjadi tanggungjawab swasta dan bahkan ada risiko yang menjadi risiko bersama terutama bagi risiko yang bersifat tumpang tindih sehingga diperlukan keahlian dalam pendistribusiannya. Oleh sebab itu, pemahaman tentang manajemen risiko sangat diperlukan bagi keberhasilan pembangunan infrastruktur dengan pola kerjasama antara pemerintah dan swasta.
File Terkait:
Distribusi Risiko Kemitraan Pemerintah dan Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur (1.244 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.