Penulis: Tim Peneliti, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam bidang pertanian Pemerintah telah memprioritaskan untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui produktivitas dan perluasan areal pertanian, meningkatkan daya saing, serta meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian. Dengan terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global maka dapat dilihat beberapa daerah yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Beberapa daerah di Indonesia mengalami kekeringan pada saat kemarau tiba namun sebaliknya mengalami kebanjiraan pada saat musim penghujan. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan kebanjiran dan kekeringan adalah dengan mengelola sumber daya air. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem irigasi pada daerah-daerah yang rentan kekeringan dan kebanjiran. Irigasi merupakan salah satu faktor utama dalam pertanian. Lahan yang memperoleh irigasi yang baik akan lebih banyak memproduksi hal ini disebabkan bertambahnya jumlah masa tanam pertahun dan intensitas tanam sawah.
Melihat urgensi dan peran infrastruktur irigasi yang begitu penting dan adanya korelasi yang kuat antara alokasi anggaran dan produktivitas lahan yang ter-irigasi maka keterlibatan pemerintah dan berbagai pihak sangatlah vital. Keterlibatan Pemerintah diantaranya dibuktikan dengan menambah alokasi anggaran irigasi baik dari pemeliharaannya maupun pembangunannya karena terbuki adanya hubungan yang kuat antara alokasi anggaran pemerintah terhadap irigasi dengan kinerja irigasi. Sedangkan keterlibatan pihak lainnya terutama masyarakat adalah dengan ikut berpartisipasi dalam pendanaan baik ketika melakukan pemeliharaan maupun ketika melakukan pembangunan irigasi karena terbukti jika masyarakat terlibat maka kegiatan pemeliharaan dan pembangunan irigasi akan efektif dan efisien.
Berdasarkan penjelasan di atas maka beberapa rekomendasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Agar kegiatan lebih terarah dan bermanfaat, diperlukan koordinasi Pempus, Pemprov dan Pemda serta instansi lainnya yang terkait dalam hal penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pembangunan sarana irigasi.
*Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian ini, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di nomor 021-3866119
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.