Penulis: Tim Peneliti, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sektor pertanian tetap memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, hal ini paling tidak tercermin dari banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia yang masih bekerja pada sektor ini yaitu sekitar 39,96 juta penduduk. Peran strategis lainnya adalah tercermin dari nilai output PDB dari sektor ini, bahwa berdasarkan atas dasar harga berlaku tahun 2012 sektor ini masih memberikan kontribusi pada output PDB sebesar Rp1.190 triliun atau sekitar 14,44% dari total PDB tersebut atu sekitar Rp8.241 triliun (Aziz, 2013).
Namun dalam rangka mengoptimalkan peran strategis sektor ini terdapat banyak masalah yang menghambat kinerja sektor ini. Diantara masalah-masalah yanmg menghambat tersebut adalah faktor pembiayaan kredit sektor ini. Terlalu banyaknya variasi skema kredit program disinyalir menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan kredit program, disamping kendala-kendala lainnya seperti kurangnya koordinasi antar lembaga, prudentiality perbankan, karakter sektro pertanian itu sendiri dan lainnya.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan bisa menyederhanakan dan memperbaiki skema kredit sektor ini yaitu dengan hanya membuat satu jenis skema kredit induk yang berbasis pada jenis/golongan komoditas dengan satu nama saja kemudian dari skema kredit induk inilah dijabarkan syarat dan ketentuan kredit pada masing-masing jenis/golongan komoditas yang akan diberikan fasilitas kredit. Kemudian Kementerian Keuangan (khususnya BKF melalui PK-APBN) hendaknya bisa melakukan perhitungan yang cermat tentang potensi untung dan rugi terhadap APBN terkait dengan usulan skema alternatif ini seperti menghitung potensi besaran belanja untuk PMN, IJP, dan subsidi bunga termasuk potensi penerimaan negara yang mungkin dapat dioptimalkan dari kegiatan ekonomi yang dibiayai oleh kredit program sektor pertanian ini.
*Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian ini, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di nomor 021-3866119
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.