Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Latar Belakang
Strategi pembangunan nasional selalu menekankan baik pada aspek pertumbuhan ekonomi maupun pengurangan kemiskinan. Selama ini aspek lingkungan telah dimasukkan dalam rencana nasional tetapi dirasakan masih kurang mendapatkan perhatian dan kurang mendapat alokasi anggaran yang memadai. Padahal, pemerintah Indonesia telah memainkan peran penting dalam perjanjian perubahan iklim internasional dan telah membuat komitmen nasional yang kuat melalui berbagai kebijakan yang mengarah pada rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, diantaranya Rencana Aksi Nasional penurunan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) Rencana Aksi daerah untuk penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), dan komitmen untuk melakukan adaptasi perubahan iklim melalui diantaranya Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RANAPI).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2011 tentang RAN-GRK, emisi gas rumah kaca pada tahun 2020 diperkirakan sebesar 2.183 mtCO2e pertahun, dimana pada saat itu rasio emisi karbon per PDB akan mencapai 1,45 kg CO2e/USD PDB. Rasio ini diduga akan meningkat menjadi sekitar 3,0 kg CO2e/USD PDB pada tahun 2033, setara dengan rata-rata rasio emisi/GDP negaranegara industri maju. Pada saat itu, kontribusi sektor-sektor berbasis lahan terhadap total emisi nasional akan menurun, dari 50% pada saat ini, menjadi kurang dari 20% pada tahun 2033, sebagaimana umumnya negara-negara industri maju. Energi dari biofuel diperkirakan akan meningkat menjadi 5% dari total konsumsi energi nasional. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal memperhitungkan tantangan yang ditimbulkan oleh dampak perubahan iklim. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, PKPPIM menyusun panduan strategis dalam bentuk kerangka kerja fiskal untuk mitigasi dan implikasi anggaran yang dapat mendukung RAN-GRK dengan judul Kerangka Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Ramah Lingkungan di Sektor Berbasis Lahan (KKF-PRLSBL). PKPPIM juga telah menyelesaikan kajian Strategi Perencanaan dan Penganggaran. Kedua dokumen ini mempertimbangkan semua sektor ekonomi. KKF-PRLSBL memberikan panduan tentang kemungkinan dampak terhadap anggaran untuk melaksanakan kebijakan mitigasi dan adaptasi di sektor-sektor berbasis lahan, terutama kehutanan dan pertanian.
File Terkait:
Kerangka Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Ramah Lingkungan di Sektor Berbasis Lahan (590 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.