Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Transportasi perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memegang peranan penting dalam melayani pergerakan penumpang dan barang. Daya angkut orang dan barang dalam jumlah besar, pemakaian energi yang lebih hemat dan ramah lingkungan. memiliki jalur tersendiri sehingga bebas dari kemacetan, memiliki kecepatan lebih konstan sehingga mudah dalam pengaturan dan risiko keterlambatan kecil jika dibandingkan dengan alat ransportasi darat lainnya merupakan keunggulan-keunggulan yang memiliki nilai tersendiri dibandingkan dengan mode transportasi darat lainnya.
Dari sisi ekonomi, sektor tansportasi merupakan sektor yang memberikan dukungan terhadap hampir semua sektor lainnya, sehingga sektor ini menjadi sangat penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan keunggulan-keunggulan tersebut sudah selayaknya pemerintah berperan aktif mengembangkan potensi kereta api dan meningkatkan peran kereta api sebagai penghubung wilayah yang cepat, murah, nyaman, dan aman, baik nasional maupun internasional untuk menunjang, mendorong, dan menggerakan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemanfaatan kereta api secara optimal yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dilakukan melalui perwujudan visi perkeretaapian nasional tahun 2030 yaitu “Mewujudkan perkeretaapian yang berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan mampu menjawab tantangan perkembangan.”
Mode Transportasi Ramah Lingkungan
Sektor transportasi merupakan sektor dengan emisi gas buang CO2 terbesar setelah sektor energi, sedangkan moda transportasi kereta api merupakan moda transportasi yang sangat rendah emisi gas buang CO2 dibandingkan dengan moda darat, laut dan udara.
Dari sisi efisiensi energi, kereta api merupakan moda dengan konsumsi bahan bakar atau energi yang paling efisien ditinjau dari jumlah penumpang yang dapat diangkut maupun jarak perjalanannya. Jika dibandingkan dengan moda transportasi darat seperti bus atau mobil pribadi, konsumsi energi kereta api termasuk paling efisien karena konsumsi bahan bakarnya sebesar 0,002 liter per km/penumpang, sedangkan bus sebesar 0,0125 liter per km/penumpang dan mobil pribadi sebesar 0,02 liter per km/penumpang.
Penggunaan energi listrik sebagai pengganti BBM pada teknologi perkeretaapian juga memberikan terobosan penting dalam mengurangi polusi udara akibat transportasi dan penghematan energi.
Dengan tingkat emisi dan konsumsi energy yang sedemikian rendah menjadikan Keberpihakan pada pengembangan transportasi perkeretaapian, berarti ikut serta dalam program penghematan energi dan peningkatan kualitas lingkungan, yang selanjutnya akan berdampak pada positif pada pembangunan nasional, yang ujungnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dukungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mendorong peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di daerah. Untuk itu pemerintah daerah seharusnya dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun transportasi perkeretaapian di wilayahnya agar semaksimal mungkin dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di wilayahnya masing-masing. Dalam rangka mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perkeretaapian beberapa hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:
Dukungan Pemerintah Pusat Berupa Fasilitas PPN Terhadap Sektor Kereta Api
Instrumen PPN, berupa tidak mengenakan PPN atas jasa angkutan umum kereta api dan pembebasan PPN atas semua barang dan jasa yang terkait erat dengan kereta api merupakan bentuk dukungan pemerintah yang konkrit untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan peranan kereta api sebagai penggerak pembangunan nasional. Bentuk dukungan pemerintah terkait dengan kereta api antara lain :
1. Jasa angkutan umum kereta api bukan objek PPN
Sebagaimana jasa angkutan umum lainnya, jasa angkutan umum kereta api bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Ketentuan ini diatur Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN yang menyebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri adalah termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai PPN.
2. Kereta api, suku cadang, jasa perawatan dan pemeliharaan berikut sarana prasaranya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN
Kebijakan pembebasan PPN atas kereta api, suku cadang, jasa perawatan dan pemeliharaan berikut sarana prasarana kereta api diatur di dalam Penjelasan Pasal 16B huruf i, yang menyebutkan bahwa kemudahan perpajakan dapat diberikan dalam rangka mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2003, yang antara lain mengatur pemberian pembebasan PPN untuk:
a)impor kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
b)penyerahan Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
c)Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
Perlunya Update Kebijakan
Seiring dengan perkembangan zaman, dimana pada saat PP 146 tahun 2000 terbit, hingga pada saat perubahannya pada tahun 2003 hanya ada satu badan usaha yang mengusahakan perkeretaapian umum (Penyelenggara Sarana Perkeretaapian) yaitu PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, sementara saat ini pemerintah membuka ruang kepada badan usaha yang lain seperti PT Kereta Api Cummuter Jabodetabek (PT KCJ) untuk juga mengoperasikan perkeretaan umum, sehingga untuk meningkatkan peran sarana kereta api, pemerintah perlu merevisi PP 146 tahun 2000 qq PP 38 tahun 2003 untuk tidak hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada PT KAI tetapi juga dapat mengakomodir penyelenggara sarana perkeretaapian sejenis.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa bentuk fasilitas PPN yang diberikan berdasarkan PP 38 tahun 2003 berupa pembebasan PPN untuk meningkatkan peran kereta api namun berdampak negatif pada daya saing industri kereta api dalam negeri, sebagai akibat bentuk fasilitas pembebasan PPN menjadikan industri kereta api harus menambah biaya berupa PPN yang tidak dapat dikreditkan. Hal demikian menjadikan industri kereta api dalam negeri semakin sulit untuk bersaing dengan produk sejenis dari impor, terlebih dengan impor kereta api bekas. Dengan demikian, pemerintah perlu untuk mengubah bentuk fasilitas PPN dari ‘pembebasan PPN’ menjadi ‘PPN tidak dipungut’.
*Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian ini, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di nomor 021-3842542
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.