Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun belakangan ini, keuangan inklusif telah menjadi agenda penting di forum-forum internasional dan regional, antara lain G20, OECD, APEC dan ASEAN. Pengertian keuangan inkusif (financial inclusion) secara umum adalah seluruh upaya yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan yang bersifat harga maupun non harga, terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan. Keuangan inklusif merupakan suatu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan kajian yang disusun oleh Bank Indonesia, terdapat beberapa keuntungan dari keuangan inklusif, antara lain:
File Terkait:
Brief Research Keikutsertaan Indonesia sebagai Anggota BTCA (301 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.