Pustaka Fiskal
  • Beranda
  • Koleksi
  • Kajian Fiskal
  • Tentang
  • Berita
  • Buku Tamu
  • Area Anggota

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Knowledge and Inspiration | Pustaka Fiskal


INDEKS KAJIAN

Kajian Review Jenis PNBP Pengujian dan Laboratorium

Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Kajian ini memfokuskan pada review jenis PNBP yang dilakukan oleh beberapa K/L namun pihak BUMN dan swasta juga telah mengambil peran dalam layanan tersebut, yaitu jasa pengujian dan laboratorium. Dalam teori ekonomi, apabila suatu barang/jasa bukan merupakan barang/jasa publik maka Pemerintah tidak perlu terlalu turut campur. Hal tersebut dimaksudkan agar pihak BUMN dan swasta dapat bersaing sehat dan bisa melakukan layanan dengan lebih baik dan efektif. Sebagai contoh adalah pengujian terhadap kandungan suatu air minum. Pengujiannya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, BUMN, dan swasta. Tentunya terdapat perbedaan dalam layanan Pemerintah, BUMN, dan swasta. Kajian ini memperdalam bagaimana perbedaan layanan, serta bagaimana kelebihan dan kekurangan layanan antara ketiga penyedia layanan tersebut. Hasil akhir dari kajian diharapkan dapat memberi rekomendasi sejauh mana keefektifan layanan pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah, karena hal tersebut terkait penerimaan PNBP yang dihasilkan dari layanan tersebut.

Tujuan kajian ini adalah untuk: (1) melakukan review atas jenis PNBP pengujian dan laboratorium; (2) mengetahui kelebihan dan kekurangan layanan pengujian dan laboratorium yang dilakukan Pemerintah, BUMN, dan swasta; serta (3) menyusun rekomendasi terkait keefektifan layanan pengujian dan laboratorium yang dilakukan Pemerintah agar penerimaan PNBP Lainnya dapat lebih optimal.

Pengujian adalah penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian menurut prosedur. Prosedur sendiri adalah cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses. Pengujian biasanya berlaku untuk bahan, produk atau proses menurut prosedur. Sementara itu, laboratorium (disingkat lab) adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Kegiatan pelayanan pengujian dan laboratorium secara umum adalah untuk memenuhi standarisasi, dimana segala jenis bahan, produk, dan proses adalah sesuai dengan standar tertentu yang ditetapkan untuk menjaga kualitas dan keberterimaan suatu produk/jasa di masyarakat/konsumen. Secara lebih spesifik menurut Badan Standardisasi Nasional (BSN), standarisasi atau penilaian kesesuaian terbagi dalam beberapa lembaga penilai, yaitu:

  1. Laboratorium Pengujian
  2. Laboratorium Kalibrasi
  3. Laboratorium Medik
  4. Lembaga Inspeksi
  5. Lembaga Sertifikasi Produk
  6. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
  7. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
  8. Lembaga Sertifikasi Personel
  9. Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
  10. Lembaga Sertifikasi Ekolabel
  11. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan
  12. Lembaga Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu
  13. Lembaga Sertifikasi Pangan Organik
  14. Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Terkait jenis PNBP Pengujian dan Laboratorium, BSN merupakan lembaga yang mempunyai tugas fungsi menetapkan suatu standar di Indonesia. Tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan. Pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. Untuk itu, BSN mempunyai kewenangan dalam: (1) penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; (2) perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; (3) penetapan sistem informasi di bidangnya; (4) kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu i) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional; ii) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium; iii) penetapan SNI; iv) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya; serta v) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

Jenis PNBP pengujian dan laboratorium pelayanannya dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu Pemerintah¸ BUMN, dan swasta. Kalangan Pemerintah yang melakukan pelayanan tersebut antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pedagangan (Kemendag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sementara itu, pihak BUMN yang melayani hal ini adalah Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Sedangkan pihak swasta, belum ditemukan data yang pasti. Namun, menurut catatan pada website BSN (per 14 Oktober 2014), artinya kantor/perusahaan tercatat tersebut telah mempunyai akreditasi dalam melakukan pelayanan, terdapat kurang lebih 1190 pihak yang melakukan pelayanan pengujian dan laboratorium yang terdiri dari unit-unit K/L, kantor cabang layanan BUMN, dan pihak swasta.

Dalam analisis, selain membandingkan beberapa tarif pengujian oleh Pemerintah, BUMN dan Swasta, juga ditemukan jenis layanan pengujian dengan spesifikasi berbeda-beda, serta adanya persamaan jenis layanan yang dilakukan pelaku layanan. Dari beberapa temuan tersebut, dapat dibandingkan kelebihan dan kekurangan antar pelaku layanan, yaitu dari sisi tarif, waktu pelayanan, dan kualitas SDM.

Terkait tarif uji laboratorium, tarif pengujian yang dilakukan oleh instansi Pemerintah ditetapkan melalui PP Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di K/L masing-masing, sedangkan pihak BUMN dan swasta dapat menetapkan tarifnya sewaktu-waktu atau mengikuti perkembangan perekonomian. Dalam perbandingan tersebut, selain terdapat selisih tarif yang cukup mencolok antar instansi, juga terdapat perbedaan jenis pengujian dimana pada salah satu/beberapa jenis uji tidak dilakukan oleh semua instansi. Secara umum tarif instansi Pemerintah lebih murah dibanding tarif BUMN dan swasta. Adapun secara keseluruhan, beberapa hasil kajian (temuan) adalah sebagai berikut:

  1. Layanan pengujian dan laboratorium merupakan bidang jasa yang luas cakupannya sehingga layanan tersebut dilakukan oleh beberapa K/L (Pemerintah), BUMN dan swasta.
  2. Terdapat lembaga Pemerintah yang melakukan standarisasi kelayakan layanan pengujian yang dilakukan instansi Pemerintah, BUMN, dan swasta.
  3. Ditemukan banyak jenis layanan yang sama antar instansi, namun dengan spesifikasi jenis pengujian maupun tarif yang berbeda.
  4. Layanan pengujian dan laboratorium yang dilakukan oleh K/L tertentu mempunyai spesifikasi yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan. Namun layanan oleh beberapa K/L tersebut dilakukan pula oleh BUMN.
  5. Tidak ada pengawasan dalam disparitas harga (tarif pengujian) antar instansi untuk jenis layanan yang sama.
  6. K/L yang telah mempunyai fasilitas layanan pengujian dan laboratorium tetap harus melakukan layanan tersebut, karena ada kewajiban menggunakan fasilitas tersebut. Hal ini merupakan salah satu rekomendasi dari hasil temuan BPK, bahwa fasilitas layanan yang telah dimiliki K/L tertentu merupakan potensi PNBP yang harus dipungut.

Berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan oleh Pemerintah melalui K/L tidak dapat digantikan begitu saja oleh BUMN maupun swasta. Selengkapnya rekomendasi disusun sebagai berikut:

  1. K/L yang telah memiliki fasilitas dan sarana prasarana layanan pengujian dan laboratorium harus tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Namun, bila penerimaan PNBP yang diterima dari pelayanan pengujian dan laboratorium relatif kecil, dapat diwacanakan untuk menyerahkan peralatan pengujian kepada pihak BUMN agar dapat menambah asetnya. Peningkatan penerimaan BUMN juga merupakan salah satu potensi menambah penerimaan negara yang berasal dari deviden BUMN bagian Pemerintah.
  3. Pihak K/L (Pemerintah) seharusnya lebih fokus dalam penyusunan kebijakan untuk melindungi konsumen (masyarakat).

Perlunya disamakan tarif layanan antar K/L yang mempunyai persamaan jenis layanan

*Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian ini, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di nomor 021-3866119


INDEKS KAJIAN

Disclaimer

Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.


Pustaka Fiskal
  • Tentang
  • Kajian Fiskal
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pustaka Fiskal menyediakan koleksi buku-buku publikasi DJSEF, buku-buku umum, kajian, dokumen, kliping surat kabar, kumpulan peraturan, serta beberapa surat kabar/majalah secara elektronik (e-paper).

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Badan Kebijakan Fiskal - Powered by SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik