Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kajian ini memfokuskan pada review jenis PNBP yang dilakukan oleh beberapa K/L namun pihak BUMN dan swasta juga telah mengambil peran dalam layanan tersebut, yaitu jasa pengujian dan laboratorium. Dalam teori ekonomi, apabila suatu barang/jasa bukan merupakan barang/jasa publik maka Pemerintah tidak perlu terlalu turut campur. Hal tersebut dimaksudkan agar pihak BUMN dan swasta dapat bersaing sehat dan bisa melakukan layanan dengan lebih baik dan efektif. Sebagai contoh adalah pengujian terhadap kandungan suatu air minum. Pengujiannya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, BUMN, dan swasta. Tentunya terdapat perbedaan dalam layanan Pemerintah, BUMN, dan swasta. Kajian ini memperdalam bagaimana perbedaan layanan, serta bagaimana kelebihan dan kekurangan layanan antara ketiga penyedia layanan tersebut. Hasil akhir dari kajian diharapkan dapat memberi rekomendasi sejauh mana keefektifan layanan pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah, karena hal tersebut terkait penerimaan PNBP yang dihasilkan dari layanan tersebut.
Tujuan kajian ini adalah untuk: (1) melakukan review atas jenis PNBP pengujian dan laboratorium; (2) mengetahui kelebihan dan kekurangan layanan pengujian dan laboratorium yang dilakukan Pemerintah, BUMN, dan swasta; serta (3) menyusun rekomendasi terkait keefektifan layanan pengujian dan laboratorium yang dilakukan Pemerintah agar penerimaan PNBP Lainnya dapat lebih optimal.
Pengujian adalah penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian menurut prosedur. Prosedur sendiri adalah cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses. Pengujian biasanya berlaku untuk bahan, produk atau proses menurut prosedur. Sementara itu, laboratorium (disingkat lab) adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Kegiatan pelayanan pengujian dan laboratorium secara umum adalah untuk memenuhi standarisasi, dimana segala jenis bahan, produk, dan proses adalah sesuai dengan standar tertentu yang ditetapkan untuk menjaga kualitas dan keberterimaan suatu produk/jasa di masyarakat/konsumen. Secara lebih spesifik menurut Badan Standardisasi Nasional (BSN), standarisasi atau penilaian kesesuaian terbagi dalam beberapa lembaga penilai, yaitu:
Terkait jenis PNBP Pengujian dan Laboratorium, BSN merupakan lembaga yang mempunyai tugas fungsi menetapkan suatu standar di Indonesia. Tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan. Pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global. Untuk itu, BSN mempunyai kewenangan dalam: (1) penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; (2) perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; (3) penetapan sistem informasi di bidangnya; (4) kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu i) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional; ii) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium; iii) penetapan SNI; iv) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya; serta v) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Jenis PNBP pengujian dan laboratorium pelayanannya dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu Pemerintah¸ BUMN, dan swasta. Kalangan Pemerintah yang melakukan pelayanan tersebut antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pedagangan (Kemendag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sementara itu, pihak BUMN yang melayani hal ini adalah Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Sedangkan pihak swasta, belum ditemukan data yang pasti. Namun, menurut catatan pada website BSN (per 14 Oktober 2014), artinya kantor/perusahaan tercatat tersebut telah mempunyai akreditasi dalam melakukan pelayanan, terdapat kurang lebih 1190 pihak yang melakukan pelayanan pengujian dan laboratorium yang terdiri dari unit-unit K/L, kantor cabang layanan BUMN, dan pihak swasta.
Dalam analisis, selain membandingkan beberapa tarif pengujian oleh Pemerintah, BUMN dan Swasta, juga ditemukan jenis layanan pengujian dengan spesifikasi berbeda-beda, serta adanya persamaan jenis layanan yang dilakukan pelaku layanan. Dari beberapa temuan tersebut, dapat dibandingkan kelebihan dan kekurangan antar pelaku layanan, yaitu dari sisi tarif, waktu pelayanan, dan kualitas SDM.
Terkait tarif uji laboratorium, tarif pengujian yang dilakukan oleh instansi Pemerintah ditetapkan melalui PP Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di K/L masing-masing, sedangkan pihak BUMN dan swasta dapat menetapkan tarifnya sewaktu-waktu atau mengikuti perkembangan perekonomian. Dalam perbandingan tersebut, selain terdapat selisih tarif yang cukup mencolok antar instansi, juga terdapat perbedaan jenis pengujian dimana pada salah satu/beberapa jenis uji tidak dilakukan oleh semua instansi. Secara umum tarif instansi Pemerintah lebih murah dibanding tarif BUMN dan swasta. Adapun secara keseluruhan, beberapa hasil kajian (temuan) adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan oleh Pemerintah melalui K/L tidak dapat digantikan begitu saja oleh BUMN maupun swasta. Selengkapnya rekomendasi disusun sebagai berikut:
Perlunya disamakan tarif layanan antar K/L yang mempunyai persamaan jenis layanan
*Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian ini, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di nomor 021-3866119
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.