Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Pembahasan kajian mengenai Posisi Indonesia Dalam Pembentukan Asian Infrastructure Bank (AIIB) terdiri dari 5 bab yang meliputi: i) pendahuluan; ii) gambaran kebutuhan dan sumber pendanaan infrastruktur; iii) proses pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank; iv) analisis keterlibatan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan AIIB; dan v) kesimpulan. Berikut akan diuraikan secara ringkas paparan dalam setiap bab yang terdapat dalam kajian ini.
I. Pendahuluan
RRT merupakan salah satu negara yang cukup aktif mempelopori pembentukan Multilateral Development Banks. Dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur di negara-negara Asia, RRT menginisiasi ide pendirian Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Bank infrastruktur Asia ini nantinya akan bekerja sama dengan bank pembangunan multilateral yang ada saat ini.
Kehadiran AIIB berpotensi saling melengkapi antar lembaga keuangan. Masih besarnya kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur di Indonesia akan membuat lembaga pembiayaan infrastruktur berupaya untuk masuk ke pasar Indonesia. Saat ini berbagai lembaga keuangan domestik dan internasional seperti Indonesia Infrastructure Fund (IIF), Japan Bank For International Cooperation (JBIC), dan Asian Development Bank (ADB) siap membiayai proyek infrastruktur yang tersebar di Indonesia.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menginginkan adanya sumber-sumber pendanaan infrastruktur yang murah. Untuk itu, sebelum menetapkan dukungan terhadap pendirian AIIB, perlu melakukan kajian yang mendalam.
II. Gambaran Pendanaan Infrastruktur
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur dalam periode 2015-2019. Kebutuhan pada investasi pembangunan mencakup infrastruktur dasar di Indonesia, pembangunan jalan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, infrastruktur energi, dan infrastruktur lainnya.
Dalam rangka mengatasi kekurangan finansial untuk pembangunan infrastruktur, beberapa sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan antara lain melalui: i) perbankan BUMN; ii) Pusat Investasi Pemerintah; iii) Non Cost Recovery Project; dan iv) Cost Recovery Project.
III. Proses Pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank
Salah satu inisiasi terbaru Pemerintah RRT adalah ide pendirian Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Inisiatif pembentukan AIIB telah dipaparkan pada forum ASEAN, APEC dan beberapa forum bilateral. Pada dasarnya, inisiatif tersebut mendapat sambutan positif karena isu pembangunan infrastruktur merupakan salah satu isu penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia. Mengingat kebutuhan modal infrastruktur yang sangat besar di kawasan Asia dan adanya financing gap dalam pembiayaan infrastruktur, mendorong Pemerintah RRT menginisiasi pendirian AIIB. Melalui AIIB diharapkan pembangunan ekonomi dan integrasi Asia melalui promosi investasi pada sektor infrastruktur dapat dipercepat. Area prioritas AIIB mencakup transportasi, energi, komunikasi, industri, dan pertanian.
RRT telah menyelenggarakan 5 kali pertemuan multilateral untuk pembahasan MoU pembentukan AIIB. Pertemuan terakhir diadakan di Beijing, RRT pada 23-24 Oktober 2014 dengan ditandatangani MoU oleh 21 negara, yaitu sembilan negara ASEAN (kecuali Indonesia), Bangladesh, India, Kazakhstan, Kuwait, Mongolia, Nepal, Oman, Pakistan, Qatar, Sri Lanka, Uzbekistan, dan RRT. Isi dari MoU terdiri dari tujuh bagian (i) Mandat, (ii) Operasional, (iii) Modal dan Penyertaan, (iv) Keanggotaan, (v) Tata Kelola, (vi) Kantor Pusat, (vii) Lain-Lain. Pada kesempatan tersebut, Indonesia tidak dapat ikut menandatangani dikarenakan masih dalam proses transisi pemerintahan baru. Namun demikian, Indonesia hadir dalam proses penandatangan MoU dan bertindak sebagai potensial founding member yang diberikan fleksibilitas waktu khusus oleh RRT. Penandatanganan MoU AIIB telah dilakukan pada tanggal 25 November 2014, bertempat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menteri Keuangan bertindak sebagai wakil Pemerintah Indonesia yang akan menandatangani MoU Pendirian AIIB dengan dihadiri oleh Duta Besar RRT untuk Indonesia yang bertindak sebagai saksi penandatanganan MoU dan beberapa pejabat Kementerian keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
IV. Analisis Keterlibatan Pemerintah Indonesia Terhadap Pembentukan AIIB
Analisis keterlibatan Indonesia terhadap AIIB akan dibagi ke dalam tiga gambaran besar, yaitu: i) Evaluasi atas keanggotan Indonesia pada MDB’s selama ini; ii) pertimbangan dukungan Indonesia atas pembentukan AIIB; dan iii) peta dukungan atas pembentukan AIIB.
Evaluasi Atas Keanggotan Indonesia Pada MDBs
Meski berstatus lembaga keuangan internasional, tidak semua MDBs mampu menjalankan usahanya secara efektif. Hal ini terlihat dari outstanding loan to equity ratio. IMF dan World Bank mampu memutar modalnya masing-masing 5,4 kali dan 3,6 kali, sedangkan IDB mampu memutar modalnya 1,1 kali. Di sisi lain, ADB mampu memutar modalnya 0,4 kali.
Dari sisi Indonesia, keberadaan berbagai MDBs sangat menguntungkan. Dengan setoran PMN, Indonesia mampu memanfaatkan keberadaan berbagai MDBs secara optimal.
Pertimbangan Dukungan Indonesia Atas Pembentukan AIIB
Terdapat pandangan terkait dengan pemberian dukungan Indonesia atas inisiatif RRT membentuk AIIB. Dukungan atas inisiatif tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa: (i) dukungan Indonesia kepada RRT akan memperkuat kerja sama bilateral kedua negara; (ii) bergabungnya Indonesia ke dalam AIIB, akan menambah alternatif sumber pendanaan baru bagi pembangunan infrastruktur Indonesia; dan (iii) bergabungnya Indonesia dalam AIIB akan meningkatkan peran Indonesia dalam memberikan kontribusi pembangunan infrastruktur Asia.
Peta Dukungan Atas Usulan AIIB
RRT dan Jepang akan berupaya untuk memperoleh dukungan bagi kepentingannya masing-masing; RRT terkait dengan pembentukan AIIB sedangkan Jepang terkait dengan keberlangsungan ADB. Dalam hal ini, Indonesia memegang peranan kunci dalam menanggapi inisiatif pembentukan AIIB dan kaitannya dengan peran Jepang di Asia melalui ADB dan kerja sama lainnya. Selama ini Indonesia memimpin pembahasan mengenai keikutsertaan ASEAN dalam AIIB melalui pertemuan-pertemuan kaukus. Indonesia berperan dalam keikutsertaan sembilan negara ASEAN sebagai founding member AIIB.
Dari sudut pandang kepentingan ASEAN, pada saat ini ASEAN sedang mengejar target untuk mewujudkan sebuah Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Untuk menunjang tujuan tersebut, diperlukan investasi yang besar pada sektor infrastruktur. Menurut penelitian, ASEAN membutuhkan investasi untuk pembangunan infrastruktur nasional dan regional pada tahun 2010 sampai dengan 2020. ASEAN juga sedang berupaya mewujudkan konektivitas diantara anggotanya yang salah satunya adalah konektivitas fisik (infrastruktur). Keberadaan AIIB dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastuktur ASEAN.
V. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian ini, kesimpulan untuk posisi Indonesia adalah:
*Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian ini, dapat menghubungi Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral di nomor 021-3840150
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.