Penulis: Sigit Setiawan, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Dalam upaya mendorong masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment), pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai strategi dan upaya guna membuat para investor merasa aman dan terjamin selama berinvestasi di Indonesia, salah satunya adalah dengan mengikatkan diri dalam perjanjian bilateral investasi (Bilateral Investment Treaties-BITs)—atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M)—dengan negara mitra investasi. BITs memainkan peran sebagai payung hukum dari kerjasama investasi antara Indonesia dengan negara mitra. Bagi Indonesia keberadaan BITs bermanfaat dalam memberikan nilai plus di mata investor dari negara mitra untuk menanamkan modalnya dalam jangka panjang, dan melindungi kepentingan investasi dan investor dari Indonesia di wilayah negara mitra.
File Terkait:
Proteksi Komitmen Sektor Jasa Indonesia Dalam Perjanjian Bilateral (782 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.