Penulis: Purwoko, Peneliti Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan multi nasional yang beroperasi di negara-negara lain, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi penting untuk dilakukan oleh suatu negara. Persoalan yang timbul dengan beroperasinya perusahaan multinasional di negara lain adalah negara mana yang berhak untuk memungut pajak terhadap perusahaan multinasional tersebut, apakah negara di mana perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak, ataukan negara di mana perusahaan tersebut beroperasi? Jenis pajak apa yang dapat dipungut oleh negara di mana perusahaan terdaftar? Jenis pajak apa yang dapat dipungut oleh negara di mana perusahaan beroperasi dan memperoleh keuntungan?
Menurut Surrey (1980), sebagaimana yang dikutip oleh Gunadi (2007), P3B merupakan perjanjian bilateral yang ditutup oleh dua negara dengan tujuan utama untuk menentukan solusi terhadap pajak berganda internasional (PBI) yang disebabkan oleh implementasi hak pemajakan kedua negara atas suatu objek atau subjek yang sama. Perjanjian ini mengatur negara mana yang selayaknya memungut suatu pajak tertentu terhadap subjek pajak tersebut. Selain penting untuk mempertahankan penerimaan negara, P3B juga perlu untuk melindungi wajib pajak Indonesia yang beroperasi di negara-negara lain. Hingga saat ini, Indonesia telah membuat perjanjian kerjasama P3B dengan lebih dari tujuh puluh negara. Ke depan, P3B dengan negara-negara lain akan terus diupayakan sepanjang keberadaan P3B dianggap mampu memberikan manfaat bagi pemerintah dan atau subjek pajak Indonesia.
Pada dasarnya setiap negara memiliki otoritas untuk menentukan peraturan tentang perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Pajak dapat difungsikan untuk tujuan budgeter, sebagai sumber pendapatan negara dalam rangka membiayai pengeluaran negara, atau reguler, yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, antara lain untuk menarik investor, untuk melindungi produksi dalam negeri, untuk mengatur konsumsi, dan lain-lain. Tarif pajak yang rendah atau berbagai kemudahan di bidang perpajakan lainnya akan menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi di negara yang bersangkutan. Pengenaan tarif pajak yang tinggi terhadap produk impor dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri. Pengenaan pajak yang tinggi untuk produk impor maupun domestik akan mengurangi konsumsi atas produk yang bersangkutan.
Dengan adanya P3B, perlakuan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria yang diperjanjikan akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan wajib pajak pada umumnya. Wajib pajak yang sesuai dengan kriteria P3B akan mendapatkan perlakukan sesuai dengan aturan P3B yang telah disepakati oleh kedua negara.
Dukungan teknologi komunikasi, teknologi informasi, dan transportasi yang berkembang pesat pada beberapa dekade terakhir ikut mendorong berkembangnya perusahaan multinasional. Jarak, ruang, dan waktu bukan lagi menjadi kendala bagi perusahaan multinasional untuk dapat beroperasi di negara-negara lain, termasuk juga negara-negara yang secara geografis jauh lokasinya dari negara di mana perusahaan multinasional berdomisili.
Estonia, salah satu negara di kawasan Laut Baltik (Eropa), merupakan salah satu negara yang ingin bekerjasama dengan Indonesia untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda oleh kedua negara. Dengan adanya perjanjian ini diharapkan dapat melindungi perusahaan multinasional Estonia yang beroperasi di Indonesia serta perusahaan multinasional Indonesia yang beroperasi di Estonia. Diharapkan pula, perdagangan dan investasi antara kedua negara dapat ditingkatkan.
File Terkait:
Analisis Keekonomian Estonia (805 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.