Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 telah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 5.8%. Di sisi lain, beberapa lembaga lainnya seperti IMF dan World Bank telah melakukan koreksi negatif pertumbuhan global di tahun 2015. Pelemahan perekonomian Cina sebagai kekuatan ekonomi kedua dan penurunan harga beberapa komoditas di pasar internasional, merupakan beberapa faktor penyebab perlambatan ekonomi di awal tahun 2015.
Dari fakta yang terjadi, hingga triwulan I tahun 2015 Indonesia mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi apabila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekonomi Indonesia triwulan I tahun 2015 terhadap triwulan I tahun tahun 2014 tumbuh 4.71% (y-on-y), sedangkan pada periode yang sama di tahun 2014 tumbuh lebih besar yaitu 5.14%. Sementara itu ekonomi Indonesia di triwulan I 2015 dibandingkan triwulan sebelumnya, (triwulan IV tahun 2014), turun sebesar 0.18% (q-to-q). Daya beli masyarakat juga mengalami penurunan yang disebabkan karena beberapa faktor, seperti pelemahan mata uang rupiah dan kenaikan harga beberapa komoditas yang merupakan kebutuhan primer masyarakat luas.
Memperhatikan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi di triwulan I 2015 tersebut serta menurunnya tingkat daya beli masyarakat, maka perlu adanya upaya untuk mempercepat dan mendorong tingkat pertumbuhan pada level yang diharapkan. Dari sudut pandang kebijakan fiskal, langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi tersebut adalah melalui kebijakan stimulus fiskal baik melalui kebijakan sisi belanja maupun kebijakan dari sisi pendapatan. Dari sisi pendapatan, salah satu kebijakan stimulus yang dapat dilakukan adalah melalui kebijakan perpajakan.
Terdapat beberapa instrumen perpajakan yang dapat digunakan sebagai instrumen stimulus perekonomian. Dalam rangka mendongkrak performa investasi sektor riil, kebijakan perpajakan yang dapat dan telah dilakukan antara lain adalah pemberian fasilitas tax allowance untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan penurunan tarif PPh untuk Wajib Pajak go public dan UMKM. Dalam rangka menjaga arah pertumbuhan ekonomi untuk jangka pendek-menengah, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dapat dilakukan melalui pemberian tax cut kepada Wajib Pajak orang pribadi, yang salah satunya melalui peningkatan PTKP. Pemberian tax cut pada Wajib Pajak orang pribadi tersebut akan mendorong tingkat konsumsi yang pada akhirnya memberikan dampak multiplier pada pertumbuhan ekonomi. Dalam bagian selanjutnya pada tulisan ini akan dipaparkan kondisi makro ekonomi Indonesia hingga awal Tahun 2015 dan dilanjutkan dengan mekanisme transmisi pemberian tax cut berupa penyesuaian penghasilan tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta ekspektasi dampak pertumbuhan ekonomi yang terjadi dengan pemberian tax cut tersebut.
File Terkait:
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (336 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.