Penulis: Benny Gunawan Ardiansyah, Peneliti Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 3 UU 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) juga menyebutkan bahwa SDA dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan SDA yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengaturan SDA harus dilakukan secara bijaksana dan diolah secara seimbang antara pasokan dan kebutuhan. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok disamping kebutuhan strategis. Penyediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat merupakan tugas negara (pemerintah) yang selaras dengan Millenium Development Goals (MDG). Salah satu sasaran MDG adalah dengan menetapkan pencapaian sasaran tahun 2015 berupa pengurangan proporsi jumlah penduduk yang kesulitan memperoleh akses terhadap air minum aman dan sanitasi yang memadai. Pemerintah Indonesia telah bertindak untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup dengan target mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat pada tahun 2015. Dengan demikian, pada tahun tersebut seharusnya sebanyak 68,87% masyarakat Indonesia telah mendapatkan akses air yang aman untuk diminum. Akan tetapi, sampai dengan saat ini pencapaian baru mencapai 55%.
File Terkait:
PPN atas Air Minum (110 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.