Penulis: Wahyu Hidayat, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Sebagai salah satu klausul yang umum dicantumkan dalam perjanjian internasional, klausul ekspropriasi memiliki konsekuensi baik hukum maupun finansial bagi suatu negara. Klausul ekspropriasi sendiri bertujuan melindungi dan memberikan kepastian hukum atas suatu penanaman modal di suatu negara sehingga investor yang akan menanamkan modalnya di suatu negara memperoleh keyakinan bahwa investasinya aman dalam jangka panjang . Namun demikian, bagi pemerintah negara domisili, klausul ini “membatasi” kekuasaan Pemerintah di wilayah kedaulatannya sendiri karena. Pemerintah juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum di lembaga arbitrase internasional . Sehingga perlu di kaji seberapa jauh klausul ekspropriasi ini memberikan manfaat bagi kepentingan Indonesia sementara disisi lain memiliki potensi merugikan bagi kepentingan Indonesia.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.