Penulis: Chandra Kusuma & Renata S. Sadjad, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Banyaknya nilai kerusakan dan kerugian akibat bencana alam di Indonesia yang tidak sebanding dengan dana cadangan bencana pada APBN tiap tahunnya, memaksa Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka menutupi kebutuhan pendanaan ini dengan pembiayaan melalui hibah/pinjaman dari mitra pembangunan/Non-Government Organization (NGO) internasional. Industri perasuransian di tanah air pun telah ikut terlibat, antara lain melalui penyediaan asuransi bencana. Namun, baik hibah/pinjaman maupun sistem reasuransi di atas tentu juga memiliki kapasitas pendanaan yang terbatas.
Paper ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsepsi fasilitas pendanaan regional di kawasan ASEAN dalam bentuk pooling of fund yang dapat digunakan oleh negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, apabila terjadi bencana di salah satu negara anggota. Fasilitas ini merupakan fasilitas likuiditas jangka pendek atas dampak fiskal yang dialami oleh suatu negara. Paper akan menggunakan studi kasus Caribbean Catastrophe Risk Insurance Facility (CCRIF), sebagai fasilitas pooling of fund dengan penerapan yang paling sukses di dunia dan masih berlaku efektif hingga saat ini. Paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif dan evaluasi.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.