Penulis: Singgih Ripat, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Reformasi sistem perpajakan nasional telah dimulai sejak tahun 1983. Walaupun proses reformasi terus berlanjut, kinerja reformasi perpajakan masih belum menunjukkan hasil yang signifikan. Penerimaan negara melalui DJP hanya tumbuh karena secara alami PDB juga tumbuh bahkan lebih baik dibanding penerimaan pajak secara total. Data tahun 2013 menunjukan bahwa pertumbuhan penerimaan DJP berada di bawah pertumbuhan PDB nominal. Bahkan, selama lima tahun terakhir (2008-2013) trendnya semakin menurun terhadap keseluruhan pertumbuhan PDB. Dalam konteks ini, penulis mengusulkan agar disusun program baru untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan menengah. Dalam jangka pendek, pemerintah harus memenuhi target APBN-P 2015. Dalam jangka menengah, pemerintah perlu menyusun suatu program untuk mencapai target tax ratio 16% di tahun 2019. Program itu mencakup perluasan basis pemajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, KISS (Koordinasi, Integrasi, Simplifikasi, Sinergi), penyempurnaan tatakelola kelembagaan, reformasi administrasi perpajakan dan reformasi SDM pajak. Tujuan program adalah untuk menciptakan tiga syarat tercapainya tax ratio 16% di tahun 2019 yaitu: tax coverage ratio dapat ditingkatkan dari 35% menjadi 75%, jumlah WP aktif bayar meningkat menjadi 30 juta WP dan tingkat kepatuhan WP minimal 75%.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.