Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahaan Iklim dan Multilateral
Laporan ini memaparkan opsi kebijakan fiskal untuk sektor energi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penyusunan laporan hasil kajian ini berdasarkan pada hasil penelitian dari tiga puluh empat kajian yang berkaitan dengan kebijakan fiskal Indonesia di sektor energi. Penyusunan laporan ini merupakan upaya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) di Kementerian Keuangan dalam mencapai ketahanan dan kedaulatan energi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Upaya pengembangan sektor energi yang berkelanjutan ini selaras dengan Nawa Cita, yaitu sembilan agenda perubahan untuk menuju Indonesia yang berdaulat dalam hal ketahanan energi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pengembangan sektor energi yang berkelanjutan juga selaras dengan komitmen Indonesia untuk mendukung Rencana Aksi Nasional dan Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN/RAD-GRK) sebagai bentuk kontribusi Pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan daerah dalam menanggapi ancaman perubahan iklim global.
Laporan ini memiliki relevansi sebagai panduan bagi Badan Kebijakan Fiskal khususnya PKPPIM dalam merancang kebijakan fiskal yang komprehensif untuk mendukung pencapaian target-target sektor energi di Indonesia. Dua kunci pokok penyusunan strategi ketahanan energi nasional adalah melalui pengelolaan sisi permintaan dan penawaran energi. Kedua hal tersebut dapat dicapai dengan penetapan dan implementasi dari berbagai kebijakan termasuk kebijakan fiskal yang searah dengan tujuan pengembangan energi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Di sisi permintaan energi, opsi kebijakan fiskal jangka pendek terdiri dari empat pilihan berupa: (1) pengurangan PPN untuk peralatan hemat energi, (2) pengurangan bea masuk bagi peralatan hemat energi yang tidak diproduksi di dalam negeri, (3) pengurangan pajak penghasilan untuk jenis usaha yang mendukung konservasi energi seperti energy service companies (ESCO), dan (4) pembiayaan konservasi energi berupa pinjaman lunak untuk mendukung pembelian piranti hemat energi dan pembangunan gedung hijau. Opsi kebijakan fiskal jangka panjang sisi permintaan energi terdiri dari tiga yaitu (1) penyesuaian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berdasarkan efisiensi energi, (2) pengembangan kebijakan rabat untuk piranti hemat energi, dan (3) penjaminan pinjaman untuk mendukung badan usaha dalam pengajuan pinjaman lunak untuk aktifitas konservasi energi dan pembangunan gedung hijau.
Di sisi penawaran energi, perangkat kebijakan fiskal jangka pendek terdiri dari enam opsi (1) penyederhanaan prosedur dan operasionalisasi agar badan usaha di bidang energi terbarukan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh insentif; (2) pengenaan sanksi misalnya sanksi pajak terhadap badan usaha dengan tingkat kebocoran emisi dalam produksi minyak dan gas diatas rata-rata, (3) pemilihan institusi pengelola fasilitas pendanaan pengembangan eksplorasi panas bumi, (4) arahan dalam pembiayaan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kogenerasi energi, (5) pinjaman lunak pembelian panel tenaga surya dan (6) dukungan dalam pembangunan infrastruktur energi gas. Dua opsi kebijakan fiskal jangka panjang sisi penawaran energi yaitu (1) pembiayaan pembelian panel tenaga surya melalui skema penjaminan pinjaman dan (2) penjaminan pinjaman untuk pengembangan panas bumi.
Kunci dari kesuksesan Indonesia dalam mencapai ketahanan energi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah sinergi dari berbagai elemen pendukung lembaga pemerintahan yang relevan termasuk dengan sektor swasta, bersama dengan evaluasi berkala guna meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal untuk sektor energi.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.