Penulis:
Sejak Putaran Doha tidak menghasilkan ketentuan perdagangan baru dan tidak menghasilkan kata sepakat sampai saat ini, berbagai blok ekonomi baru bermunculan. Integrasi ekonomi seperti free trade area atau FTA dan customs unions merupakan salah satu pengecualian WTO. FTA dan WTO merupakan suatu komplemen, prinsip yang mengatur tentang ketentuan perdagangan dalam kerangka AKFTA-pun tidak terlalu berbeda dengan ketentuan WTO. Pengaturan perdagangan baik WTO dan FTA masing-masing memiliki penyelesaian sengketa yang berbeda. WTO menggunakan sistem penyelesaian multilateral sedangkan ASEAN-Korea FTA (AKFTA) sesuai dengan karakteristiknya sendiri.
Kajian ini menganalisis mengenai posisi Indonesia dalam AKFTA dari perspektif hukum dan prinsip perdagangan internasional terhadap kerangka WTO. Selain itu, kajian ini akan membahas mengenai penyelesaian sengketa perdagangan dalam AKFTA.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.