Penulis: Kindy R. Syahrir, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (U.N. Framework Convention on Climate Change -UNFCCC) Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties COP) ke dua puluh satu di Paris pada bulan Desember 2015. Negara-negara anggota PBB di seluruh dunia akan berkomitmen untuk membuat kesepakatan iklim internasional baru di COP 21. Sebagai persiapan, para pihak COP telah sepakat untuk menguraikan apa tindakan iklim mereka untuk disepakati dalam perjanjian internasional yang baru, yang dikenal sebagai Target Kontribusi Emisi Nasional (Intended Nationally Determined Contributions - INDCs). INDCs akan menentukan apakah dunia dapat mencapai sebuah kesepakatan yang ambisius di 2015 dan menyepakati jalan menuju ekonomi rendah karbon, dengan ketahan perubahan iklim.
INDCs menyelaraskan pengaturan kebijakan nasional, di mana negara-negara menentukan kontribusi mereka dalam konteks prioritas nasional mereka, keadaan dan kemampuan dengan kerangka kerja global yang akan mendorong aksi kolektif menuju rendah karbon, berketahanan iklim. INDCs menciptakan umpan balik yang konstruktif antara pengambilankeputusan nasional dan internasional tentang perubahan iklim.
INDCs adalah sebagai alat utama pemerintah untuk mengkomunikasikan secara internasional langkah-langkah mereka akan mengambil untuk mengatasi perubahan iklim di negara mereka secara mandiri. INDCs akan mencerminkan ambisi masing-masing negara untuk mengurangi emisi, dengan mempertimbangkan keadaan dan kemampuan domestik. Beberapa negara juga membahas bagaimana mereka akan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan dukungan apa yang mereka butuhkan dari, atau akan memberikan kepada, negara-negara lain untuk mengadopsi jalur rendah karbon dan membangun ketahanan iklim. Sehingga pada intinya INDSc menentukan target reduksi emisi gas rumah kaca (GRK) suatu negara secara mandiri atau suka-rela tanpa upaya kerjasama pendanaan internasional.
Menurut laman World Research Institut (WRI) http://cait.wri.org/indc hingga akhir September 2015 telah tercatat 107 negara yang telah menyampaikan Intended Nationally Determine Countries (INDCs) kepada UNFCCC, atau telah mencakup hingga 76.4% emisi gas rumah kaca (GRK) dunia. Namun, pada saat studi ini disiapkan pada tanggal 30 April 2015, baru terdapat 35 negara - termasuk 28 Anggota Negara Uni Eropa- yang telah menyampaikan INDCs. Selain itu, China sudah menyediakan beberapa indikasi apa yang dapat dimasukkan dalam INDC. Catatan ini bisa menggambarkan perhitungan sementara emisi tahunan dunia pada tahun 2030, berdasarkan INDCs dan pengumuman oleh beberapa emiten terbesar: Uni Eropa, Amerika Serikat dan China. Perhitungan ini lebih optimis dibandingkan dengan outlook emisi yang konsisten dengan tujuan UNFCCC untuk menghindari pemanasan global lebih dari 2 ° C dibandingkan masa pra-industry. Dengan demikian menjadi penting bagi Indonesia untuk dapat menawarkan analisis awal tentang bagaimana kesepakatan dan pengumuman oleh beberapa emitter terbesar, bersama-sama dengan asumsi tentang kondisi saat ini dan kebijakan yang direncanakan oleh negara-negara lain, dibandingkan terhadap outlook "business as usual" untuk pemenuhan batas pemanasan global COP.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.