Penulis: PKPN
Pada tahun 2011 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2011.
Kebijakan ini digulirkan dalam rangka stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan (hiegenitas). Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) minyak goreng Tahun Anggaran 2011 ini adalah sebesar Rp250.000.000.000,00. Minyak goreng kemasan sederhana yang dimaksudkan dalam kebijakan ini adalah minyak goreng kemasan dengan merk tertentu. “Minyakita “ merupakan merk milik pemerintah yang terdaftar atas nama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan dibuat oleh produsen yang terdaftar di Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Mengingat pada awal 2011 terjadi kenaikan harga minyak goreng yang cukup tinggi, maka diputuskan juga untuk memberikan juga fasilitas PPN DTP untuk minyak goreng curah dalam rangka membantu masyarakat kebanyakan dalam memenuhi kebutuhannya. Berikut diuraikan secara ringkas latar belakang, pokok-pokok pikiran dan proses perumusan serta langkah lanjutan dari kebijakan pemberian PPN DTP atas minyak goreng kemasan sederhana.
File Terkait:
Paper Kebijakan PPN DTP Migor 2011 (57 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.